Klaim Memiliki SK dan Sesumbar Soal Warisan Leluhur, Adakah Hak Ormawa Atas Ruangan Permanen di Kampus?


Belum tuntas persoalan sarana dan prasarana kampus, belakangan ini muncul lelucon baru soal klaim kepemilikan lahan dan ruangan di lingkungan kampus 1 Universitas Subang. Mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai utusan dari kegelisahan rekan sejawatnya yang tidak menerima rencana rektorat melakukan relokasi ruang aktifitas organisasi kemahasiswaan atau Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang rencananya akan digunakan untuk Lab Radio Fakultas Ilmu Komunikasi.

Relokasi yang dilakukan oleh rektorat tersebut, melainkan karena adanya alih fungsi bangunan radio yang sebelumnya berada di bagian depan kampus, direncanakan akan digunakan untuk ruangan Bank Jabar Banten (BJB) sebagai perusahaan yang mengurusi keuangan dan pembayaran di Universitas Subang. Oleh sebab itu, radio harus “terusir” ke bagian belakang kampus yang telah disepakati yaitu di ruangan yang dulunya merupakan sekretariat BEM FKIP. Karena merasa tidak terima dengan relokasi tersebut dan ketakutan kehilangan secretariat, BEM FKIP mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) terkait hak kepemilikan atas ruangan tersebut.

“Kami punya SK ruangan tersebut, itupun sudah ada sejak lama sebagai peninggalan Almarhum dekan kami yang dahulu, makanya kami ambil alih kembali” kata Daniel ketua BEM FKIP.
Kepemilikan SK tersebut menjadi sebuah kejanggalan tersendiri, pasalnya setiap Fakultas saja tidak memiliki SK atas kepemilikan ruangan yang ada di kampus Universitas Subang. Selain itu, SK yang dimaksudkan oleh BEM FKIP tersebut gagal dihadirkan  sebagai kebenaran atas pernyataan yang disampaikan oleh ketua BEM FKIP.

Selain menyoal SK, BEM FKIP pun menyebutkan bahwa ruangan tersebut merupakan peninggalan dari kepemimpinan sebelum-sebelumnya, hal ini sudah tidak lagi relevan jika melihat kondisi kampus saat ini. Maraknya pembangunan di wilayah belakang kampus 1 Universitas Subang, sudah 3 tahun ini mengalami perubahan-perubahan posisi dan otorisasi ruangan yang mengikuti dari perpindahan-perpindahan ruang Fakultas-fakultas yang ada. Sedangkan ruangan yang diklaim sebagai warisan leluhur oleh BEM FKIP tersebut sekarang ini berada di blok otoritas Fakultas Ilmu Komunikasi. Sedangkan sebelumnya BEM FIKOM yang juga mengajukan ruangan sekretariat BEM di blok otoritas FKIP mendapatkan penolakan, dengan alasan blok-blok yang sudah ditetapkan sesuai pembangunan yang berjalan.

“Dahulu kita mengajukan ruangan di atas yang jajaran FKIP itu ditolak, katanya gak boleh itu untuk FKIP, sekarang kita diberikan oleh rektorat sebagai pergantian dari ruangan radio yang dialih fungsikan, eh tetap masih diambil juga. Sebenarnya kalau kita tidak terlalu memperdulikan soal ruangan itu, lah itu ruangan kan kita itu diinstrusikan untuk mengisinya. Selain itu, lebih dari satu tahun ruangan yang sekarang itu tidak dipakai oleh mahasiswa, ruangan itu hanya jadi warung saja, tidak difungsikan sebagai ruang administrative ataupun ruang gagasan dan kegiatan bagi mahasiswa, sangat mubazir.” Kata Iqbal mahasiswa FIKOM.


  • Jika benar BEM FKIP memiliki SK atas ruangan tersebut, apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan yang tertuang di dalam statuta Universitas Subang? Hal inilah yang kemudian menjadi landasan pertanyaan mahasiswa-mahasiswa Fikom terkait persoalan ruangan sekretariat tersebut. Selain itu, apa sikap untuk BEM FKIP yang mengklaim memiliki SK dan menerima warisan leluhurnya terkait ruangan tersebut namun ruangan tersebut lebih dari satu tahun terbengkalai dan tidak diurus dengan baik. *Amorfati

Komentar