pertama warga disediakan tempat tinggal di rumah deret ranca cili, ketika penggusuran itu terjadi, dan ketika sekarang sudah tergusur warga direlokasi disana (ranca cili) namun warga memilih bertahan di mesjid hingga saat ini, karena permasalahan sengketa belum selesai, jadi bukan perkara soal di gusur lalu warga pindah tempat yang disediakan tapi ini soal kejelasan status, nah status ini yang masih tidak jelas, status ini adalah soal aset pemkot bandung, pemkot meng claim bahwa tanah yang sedang menjadi sengketa itu adalah tanah pemkot, namun saksi ahli dari warga taman sari melihat bahwa pemkot tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan aset tersebut, terhitung dari 2017 hingga saat ini rumah warga diratakan pemkot masih belum dapat menunjukan bahwa tanah tersebut sah milik pemkot, pada tahun 1960 an warga tamansari yang sekarang tergusur itu sudah turun temurun menempati tanah tersebut dan membayar pajak tanah bangunan ke pada pemkot, dan setiap tahun warga tamsar selalu meminta permohonan sertifikasi tanah, namun tidak di respon oleh pemkot, entah mengapa engga di respon, sehingga terjadi penggusuran. jadi bukan soal ganti rugi dan soal pindah tempat.

#presrilis

Komentar